Akses terhadap lingkungan fisik, transportasi umum, pengetahuan, informasi dan komunikasi merupakan prasyarat bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi hak mereka dalam masyarakat yang inklusif. Aksesibilitas terhadap wilayah perkotaan, pedesaan dan wilayah terpencil yang didasarkan pada desain universal dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi seluruh anggota masyarakat. Audit terhadap akses merupakan sarana yang penting untuk memastikan aksesibilitas dan harus mencakup semua tahapan dari proses perencanaan, desain, pembangunan, pemeliharaan dan pemantauan serta evaluasi. Akses terhadap alat-alat bantu dan layanan pendukung lainnya juga merupakan prasyarat bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengoptimalkan kemandirian mereka dalam kehidupan sehari-hari dan untuk hidup bermartabat. Dalam memastikan ketersediaan alat bantu bagi mereka yang hidup dalam kondisi keterbatasan sumber daya, perlu melibatkan upaya mendorong riset, pengembangan, produksi, distribusi dan pemeliharaan.
Target 3.A
Meningkatkan aksesibilitas lingkungan fisik di ibukota Negara yang terbuka untuk umum
Target 3.B
Meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan transportasi umum
Target 3.C
Meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan layanan informasi dan komunikasi
Target 3.D
Memangkas separuh jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan alat-alat atau produk bantu yang memadai namun tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkannya
Indikator untuk Memantau Kemajuan
Indikator Utama
3.1 Proporsi gedung pemerintah yang aksesibel di ibukota Negara
3.2 Proporsi bandara internasional yang aksesibel
3.3 Proporsi penggunaan caption dan bahasa isyarat di dalam program harian berita televisi publik
3.4 Proporsi dokumen publik dan situs yang aksesibel dan dapat dimanfaatkan yang memenuhi standar aksesibilitas internasional
3.5 Proporsi para penyandang disabilitas yang membutuhkan produk atau alat bantu dan memiliki kemampuan untuk mendapatkannya
Indikator Tambahan
3.6 Ketersediaan program audit milik pemerintah yang membutuhkan partisipasi pakar yang berasal dari penyandang disabilitas
3.7 Ketersediaan standar teknis wajib untuk akses yang tanpa hambatan yang mengatur perizinan semua desain gedung untuk digunakan oleh masyarakat umum, dengan mempertimbangkan standar internasional, seperti yang ditentukan oleh Organisasi Standarisasi Internasional atau International Organization for Standardization (ISO)
3.8 Jumlah penerjemah bahasa isyarat
3.9 Ketersediaan standar teknis wajib untuk akses tanpa hambatan yang mengatur perizinan untuk seluruh layanan terkait teknologi informasi dan komunikasi, seperti situs untuk umum, dengan mempertimbangkan standar internasional, seperti yang ditentukan oleh Organisasi Standarisasi Internasional atau International Organization for Standardization (ISO).


