Incheon Strategy Banner

Modalitas bagi Implementasi yang Efektif: Tataran Nasional, Subkawasan dan Kawasan

Bagian ini mengidentifikasikan berbagai modalitas yang memajukan dan mendukung implementasi. Secara khusus, modalitas dimaksud membangun data dan informasi serta memperkuat kerjasama di berbagai tingkatan guna mendorong kemajuan ke arah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui implementasi Strategi Incheon pada satu dasawarsa.

1. Tataran Nasional

Inti dari implementasi Strategi Incheon adalah mekanisme koordinasi di tingkat nasional bagi isu disabilitas, dengan semua jajaran sub-nasional/tingkat daerah terkait.

Mekanisme semacam itu sudah banyak dibangun dalam dua Dasawarsa Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik sebelumnya. Oleh karena itu, mekanisme dimaksud akan mengambil tanggung jawab utama dalam koordinasi dan percepatan implementasi Strategi Incheon pada tataran nasional dan subnasional/tingkat daerah.

Di bawah mekanisme koordinasi nasional, Badan Pusat Statistik nasional akan berperan sebagai focal point dalam menetapkan data dasar bagi indikator dan pemantauan kemajuan implementasi Strategi Incheon.

Mekanisme koordinasi nasional mengenai disabilitas memiliki tugas termasuk dan tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:

  1. Memobilisasi berbagai kementerian sektoral, instansi pemerintah, masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas dan kelompok pendukung keluarga mereka, lembaga penelitian, sektor swasta bagi keterlibatan yang multi sektor dan di tingkat nasional untuk mengimplementasikan Strategi Incheon;
  2. Mengembangkan, memantau, dan melaporkan implementasi Rencana Aksi Nasional guna mencapai tujuan dan target Strategi Incheon;
  3. Mengalihbahasakan Strategi Incheon ke dalam bahasa nasional dan memastikan ketersediannya dalam format yang dapat diakses untuk tujuan sosialisasi yang lebih luas kepada seluruh sektor dan tingkatan administratif;
  4. Melakukan kampanye tingkat nasional dan kampanye tingkat provinsi, guna meningkatkan kesadaran mengenai persepsi positif terhadap penyandang disabilitas;
  5. Memajukan dan mendukung penelitian mengenai situasi penyandang disabilitas sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Tim perwakilan PBB di tingkat nasional harus mendukung revitalisasi dan fungsi mekanisme koordinasi nasional sesuai kebutuhan, dengan perhatian khusus pada advokasi, koordinasi, dan kerjasama untuk implementasi, termasuk pada tingkat provinsi.

 

2. Tataran Sub-kawasan

Entitas sub-kawasan antarpemerintah seperti ASEAN, Organisasi Kerjasama Ekonomi, Forum Negara-negara Pasifik, Asosiasi Asia Selatan bagi Kerjasama Kawasan, memiliki peran penting dalam mempercepat implementasi Deklarasi Menteri-Menteri dan Strategi Incheon melalui pemajuan berbagai kebijakan dan program yang inklusif disabilitas secara aktif sesuai mandat masing-masing.

Sekretariat ESCAP, dalam upayanya memajukan Dasawarsa Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik periode 2013 – 2022, akan mendukung kerjasama sub-kawasan dan antarkawasan melalui kemitraan dengan badan-badan antarpemerintah subkawasan. Dalam kaitan itu, ESCAP akan memanfaatkan partisipasi aktif dari kantor sub-kawasan di Asia Utara dan Tengah, Asia Timur dan Timur Laut, Pasifik, Asia Selatan dan Barat Daya, yang didukung oleh institusi kawasan,[5] dalam memajukan pembangunan yang inklusif disabilitas.

 

3. Tataran Kawasan

Anggota ESCAP dan anggota mitra harus mendiskusikan kemajuan, tantangan dan praktik terbaik dalam implementasi Deklarasi Menteri-Menteri dan Strategi Incheon pada sesi reguler Komite Pembangunan Sosial (Committee on Social Development) atau lembaga yang setingkat lainnya. Perwakilan masyarakat sipil diharapkan dapat berpartisipasi dalam sesi tersebut.

Sebuah kelompok kerja kawasan pada Dasawarsa Penyandang Disabilitas di Asia Pasifik periode 2013 – 2022 akan didirikan. Kelompok kerja tersebut harus mendukung implementasi penuh dan efektif sepanjang Dasawarsa. Fungsi dari kelompok kerja tersebut harus difokuskan pada pemberian saran/masukan untuk mendukung para anggota dan anggota mitra, sesuai kebutuhan, dalam mengimplementasikan Deklarasi Menteri-Menteri pada tataran kawasan serta Strategi Incheon. Kerangka acuan dari kelompok kerja tersebut sebagaimana terlampir.

Sekretariat ESCAP harus memberikan kontribusi dalam implementasi Deklarasi Menteri-Menteri dan Strategi Incheon melalui peranan dalam penyelenggaraan pertemuan kawasan, tugas analisa, serta dukungan teknis kepada pemerintah. Secara khusus, Sekretariat ESCAP akan melaksanakan kerjasama dengan entitas PBB lainnya sebagai berikut :

  1. Mendukung pemerintah, sesuai kebutuhan, dalam melakukan harmonisasi legislasi dengan CRPD dan dalam memajukan kampanye Perwujudan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
  2. Memajukan pertukaran pengalaman nasional dan praktik terbaik di antara negara anggota dan anggota mitra tentang pembangunan inklusif disabilitas dan dalam perlindungan dan penegakan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk berbagi pengalaman di antara badan legislatif dan administratif nasional, dalam mendorong dan mendukung CRPD;
  3. Memantau kemajuan serta mendukung perbaikan statistik disabilitas selama Dasawarsa ini;
  4. Mendukung negara anggota dan anggota mitra dalam pembangunan kapasitas dalam mendorong pembangunan inklusif disabilitas.
  5. Melibatkan organisasi masyarakat madani, khususnya organisasi penyandang disabilitas, dan menyediakan kerangka kawasan bagi konsultasi para pemangku kepentingan;

Asia-Pacific Development Centre-Disability, yang dibentuk sebagai hasil dari Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik Pertama untuk memajukan pemberdayaan penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka dan masyarakat yang inklusif tanpa hambatan, didorong untuk terus melanjutkan pembangunan kapasitas penyandang disabilitas dan kolaborasi multi sektoral, dengan memberikan perhatian khusus kepada upaya mendorong keterlibatan sektor swasta dalam bisnis inklusif disabilitas yang menghasilkan barang, jasa, kesempatan kerja dan pengembangan kewirausahaan yang ramah disabilitas.

Make the Right Real Fund yang dicanangkan dan berbasis di Korea Selatan, diundang untuk mendukung implementasi Deklarasi Menteri-Menteri Dasawarsa Penyandang Disabilitas di Asia Pasifik, 2013-2023, serta Strategi Incheon.

Organisasi masyarakat madani dan, khususnya organisasi penyandang disabilitas, didorong untuk berpartisipasi dalam implementasi Deklarasi Menteri-Menteri dan Strategi Incheon, dan untuk memajukan respon yang berkelanjutan terhadap aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas sepanjang Dasawarsa.

 

------------
5 Asian and Pacific Training Centre for Information and Communication Technology for  Development (APCICT), Incheon, Korea; Asian and Pacific Centre for Transfer of Technology (APCTT), New Delhi; Statistical Institute for Asia and the Pacific (SIAP), Tokyo; Centre for the Alleviation of Poverty through Sustainable Agriculture (CAPSA), Bogor, Indonesia; United Nations Asian and Pacific Centre for Agricultural Engineering andMachinery (UNAPCAEM), Beijing.